Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Kakek Sono Terancam Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 17 Juni 2022 - 22:43 WIB
Pria paruh baya ditangkap membawa 1 Kg sabu. Foto: Fitriadi/SINDOnews
OKI - Seorang lansia bernama Sono bin Segeram (50), ditangkap Satres Narkoba Polres OKI. Petani asal Desa Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Menang, ini ditangkap karena membawa sabu seberat 1.050 gram.

Waka Polres OKI, Kompol Dwi Citra mengatakan, penangkapan Sono berawal dari informasi yang didapat, bahwa di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Pelaku SN ditangkap, saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli," katanya, kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).





Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik warna hijau refined chinese tea king san, yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1.050 gram.

"Kemudian satu bungkus plastik warna hitam dan satu unit motor merk Honda Revo berwarna hijau hitam," jelasnya.



Pelaku berikut barang bukti pun langsung digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dengan hukuman ancaman kurungan pidana mati, penjara seumur hidup, 20 tahun penjara. Dan Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009," tukasnya.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content