Relawan Perempuan dan Anak Perindo Desak Pelaku Pemerkosaan Dihukum 25 Tahun

Jum'at, 17 Juni 2022 - 17:46 WIB
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeanni Latumahina mengawal kasus pemerkosaan anak yang diduga dilakukan sembilan orang. Foto/iNews TV/Afnan Subagio
KEDIRI - Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak di Kabupaten Kediri, memunculkan keprihatinan dari ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeanni Latumahina. Dia bahkan mengawal langsung proses hukum terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Berkas 3 Tersangka Pemerkosaan Anak di Kediri P21, Relawan Perindo Terus Lakukan Pengawalan

Aktivis perempuan dan anak yang akrab disapa Jeanni ini mengatakan, dari hasil audieansi dengan Kejari Kediri, dan Unit PPA Satreskrim Kediri, diketahui ada lima tersangka yang sudah dilimpahkan dari Polres Kediri ke Kejari Kediri.

"Dari lima tersangka yang sudah dilimpahkan dari Polres Kediri ke Kejari Kediri, tiga tersangka berkasnya sudah lengkap atau P21. Sementara dua tersangka lagi, masih dalam tahap penyidikan lanjutan," terang Jeanni.

Baca juga: Mencekam! Rentetan Tembakan dan Aksi Kejar-kejaran Warnai Penggerebekan Kampung Narkoba di Medan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!