Rekam Pacar saat Mandi Bareng, Remaja di Bali Dicokok Polisi
Jum'at, 17 Juni 2022 - 15:47 WIB
KCG lalu mengirim video itu ke temannya, AEA. "Pelaku AEA lalu mengirim ke pacarnya dan oleh pacarnya disebarkan ke WA group dan kemudian menjadi viral," ujar Arung.
Baca Juga: Video Mesum Bule di Pantai Pererenan Bali Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan.
Keempat pelaku dijerat pasal pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tutupnya.
(nag)