Rekam Pacar saat Mandi Bareng, Remaja di Bali Dicokok Polisi

Jum'at, 17 Juni 2022 - 15:47 WIB
loading...
Rekam Pacar saat Mandi...
Polres Klungkung menangkap MSW (19) dalam kasus video cewek ABG yang sedang mandi yang mengebohkan beberapa waktu lalu. Korbannya KPD (16), siswi SMA. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Polres Klungkung menangkap MSW (19) dalam kasus video cewek ABG yang sedang mandi yang mengebohkan beberapa waktu lalu. Korbannya KPD (16), siswi SMA.

"Pelaku ini mantan pacar korban. Dia mengajak korban video call mandi bareng kemudian direkam ," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiranata, Jumat (17/6/2022).

MSW tidak sendirian. Polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, AEA (19), KCG (16) dan GK (16). KCG dan GK tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Arung menjelaskan, awalnya MSW dan KPD janjian video call sambil mandi bareng. MSW lalu merekamnya lewat aplikasi rekam layar tanpa sepengetahuan KPD.

Dalam perjalanan waktu, MSW dan KPD putus di tengah jalan. MSW lalu pacaran dengan KCG.

Suatu waktu, KCG melihat galeri handphone pacarnya dan mendapati rekaman video itu. Dia lalu mengirim ke handphonenya tanpa sepengetahuan MSW.

Baca: 25.000 Ekor Sapi Bali Dikirim ke Jabodetabek untuk Kurban.

KCG lalu mengirim video itu ke temannya, AEA. "Pelaku AEA lalu mengirim ke pacarnya dan oleh pacarnya disebarkan ke WA group dan kemudian menjadi viral," ujar Arung.

Baca Juga: Video Mesum Bule di Pantai Pererenan Bali Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan.

Keempat pelaku dijerat pasal pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tutupnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Material Kompos di Klungkung...
Material Kompos di Klungkung Tercampur Plastik, Tika Winawan Desak Pengawasan Hulu hingga ke Hilir
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Dominasi Perolehan HAKI...
Dominasi Perolehan HAKI di Bali, Klungkung Jadi Tuan Rumah Penyerahan Sertifikat oleh BRIN
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Purbaya Resmikan BDK...
Purbaya Resmikan BDK Renon dan Tinjau Rusun Pegawai Kemenkeu di Denpasar
Rekomendasi
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Adu Otak Bukan Otot:...
Adu Otak Bukan Otot: Luís Figo dan Ambisi Baru Game Mobile di Indonesia
Dunia Segara Akan Dengar...
Dunia Segara Akan Dengar Gema Kemenangan Iran
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved