7 Preman Terminal Ubung Denpasar Rampas Mobil Tarikan Finance
Kamis, 16 Juni 2022 - 15:04 WIB
Di terminal, pelaku menghancurkan mobil dengan paving blok. Setelah hancur, mobil kembali dibawa ke gudang dan diparkir di depan pintu gerbang.
Surawan menjelaskan, tersangka mengaku awalnya sudah berusaha menyelesaikan dengan membayar angsuran dan mengganti biaya pengambilan unit supaya mobil dapat keluar.
Namun tidak ada tanggapan apapun dari Maybank Finance. "Meski demikian, tindakan mereka tidak bisa dibenarkan dan meresahkan," ujar Suratno.
Ketujuh pelaku ditahan dan dijerat Pasal 336, 368 jo Pasal 170 dan 406 KUHP. "Ini terkait tindak pidana pengancam, perampasan secara bersama-sama dan pengrusakan," tegas Suratno.
Surawan menjelaskan, tersangka mengaku awalnya sudah berusaha menyelesaikan dengan membayar angsuran dan mengganti biaya pengambilan unit supaya mobil dapat keluar.
Namun tidak ada tanggapan apapun dari Maybank Finance. "Meski demikian, tindakan mereka tidak bisa dibenarkan dan meresahkan," ujar Suratno.
Ketujuh pelaku ditahan dan dijerat Pasal 336, 368 jo Pasal 170 dan 406 KUHP. "Ini terkait tindak pidana pengancam, perampasan secara bersama-sama dan pengrusakan," tegas Suratno.
(shf)
tulis komentar anda