7 Preman Terminal Ubung Denpasar Rampas Mobil Tarikan Finance
loading...
A
A
A
DENPASAR - Tujuh preman yang biasa mangkal di Terminal Ubung, Denpasar dibekuk personel Polda Bali. Mereka merampas mobil yang ditarik sebuah perusahaan finance.
Kawanan preman itu terdiri tujuh orang, Suhaedi, Arik Laksamana, I Gusti Agung Gede Agung, I Gede Oka Candra, Kadek Suparta Wijaya, I Wayan Ardika dan Risalas Hadi.
"Modusnya mengeluarkan paksa mobil yang ada di gudang finance," kata Wadireskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, Kamis (16/6/2022).
Ketujuh pelaku mendatangi gudang PT Anugrah Lelang Indonesia di Jalan Cargo Permai Denpasar. Mereka bermaksud mengambil mobil Mitsubishi Mirage Nopol DK 912 FI yang ditarik debt collector Maybank Finance.
Pelaku masuk ke gudang lewat tembok belakang. Keempatnya lalu meminta satpam gudang memberikan kunci mobil dan membukakan pintu gerbang.
Satpam gudang meminta para pelaku berkoordinasi dulu dengan pihak finance. Suhaedi lalu mengancam: 'saya Edi Ubung, kalau unit tidak keluar kamu saya bunuh'.
Pelaku kemudian mengeluarkan mobil dari gudang. Di luar gerbang, sudah menunggu mobil derek dan selanjutnya dibawa ke Terminal Ubung.
Di terminal, pelaku menghancurkan mobil dengan paving blok. Setelah hancur, mobil kembali dibawa ke gudang dan diparkir di depan pintu gerbang.
Surawan menjelaskan, tersangka mengaku awalnya sudah berusaha menyelesaikan dengan membayar angsuran dan mengganti biaya pengambilan unit supaya mobil dapat keluar.
Namun tidak ada tanggapan apapun dari Maybank Finance. "Meski demikian, tindakan mereka tidak bisa dibenarkan dan meresahkan," ujar Suratno.
Ketujuh pelaku ditahan dan dijerat Pasal 336, 368 jo Pasal 170 dan 406 KUHP. "Ini terkait tindak pidana pengancam, perampasan secara bersama-sama dan pengrusakan," tegas Suratno.
Kawanan preman itu terdiri tujuh orang, Suhaedi, Arik Laksamana, I Gusti Agung Gede Agung, I Gede Oka Candra, Kadek Suparta Wijaya, I Wayan Ardika dan Risalas Hadi.
"Modusnya mengeluarkan paksa mobil yang ada di gudang finance," kata Wadireskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, Kamis (16/6/2022).
Ketujuh pelaku mendatangi gudang PT Anugrah Lelang Indonesia di Jalan Cargo Permai Denpasar. Mereka bermaksud mengambil mobil Mitsubishi Mirage Nopol DK 912 FI yang ditarik debt collector Maybank Finance.
Pelaku masuk ke gudang lewat tembok belakang. Keempatnya lalu meminta satpam gudang memberikan kunci mobil dan membukakan pintu gerbang.
Satpam gudang meminta para pelaku berkoordinasi dulu dengan pihak finance. Suhaedi lalu mengancam: 'saya Edi Ubung, kalau unit tidak keluar kamu saya bunuh'.
Pelaku kemudian mengeluarkan mobil dari gudang. Di luar gerbang, sudah menunggu mobil derek dan selanjutnya dibawa ke Terminal Ubung.
Di terminal, pelaku menghancurkan mobil dengan paving blok. Setelah hancur, mobil kembali dibawa ke gudang dan diparkir di depan pintu gerbang.
Surawan menjelaskan, tersangka mengaku awalnya sudah berusaha menyelesaikan dengan membayar angsuran dan mengganti biaya pengambilan unit supaya mobil dapat keluar.
Namun tidak ada tanggapan apapun dari Maybank Finance. "Meski demikian, tindakan mereka tidak bisa dibenarkan dan meresahkan," ujar Suratno.
Ketujuh pelaku ditahan dan dijerat Pasal 336, 368 jo Pasal 170 dan 406 KUHP. "Ini terkait tindak pidana pengancam, perampasan secara bersama-sama dan pengrusakan," tegas Suratno.
(shf)