Bos Sampah Aniaya Anak Buah di Bogor, Polisi Terapkan Restorative Justice

Kamis, 16 Juni 2022 - 12:06 WIB
Selanjutnya, kata Siswo, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin memfasilitasi musyawarah antara kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan agama terkait kasus tersebut di Command Center Polres Bogor. Hasilnya, kedua belah pihak saling memaafkan.

"Berdasarnya Perpol 8 tahun 2019 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Sesuai perintah Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional," ucapnya.

Tersangka bersama dengan keluarganya telah meminta maaf kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka dan korban pun memaafkannya."Kasus ini sudah selesai," pungkas Siswo.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!