Bos Sampah Aniaya Anak Buah di Bogor, Polisi Terapkan Restorative Justice
Kamis, 16 Juni 2022 - 12:06 WIB
Polres Bogor menerapkan restorative justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan D terhadap anak buahnya yakni, A.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Polres Bogor menerapkan restorative justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan bos pengepul sampah berinisial D terhadap anak buahnya yakni, A. D pun kini bisa kembali menjalankan aktivitasnya dan berkumpul bersama keluarga.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, kasus tersebut bermula ketika D menganiaya A karena sakit hati. Pasalnya, A menjual sampah plastik kepada orang lain.
"Padahal uangnya sudah diambil korban duluan. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan," kata Siswo kepada wartawan Kamis (16/6/2022). Baca: Restorative Justice, Kasus Pencurian Tabung Gas 3 Kilogram di Bogor Berakhir Damai
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Parungpanjang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/VI/2022/Sektor Parungpanjang tanggal 03 Juni 2022 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, kasus tersebut bermula ketika D menganiaya A karena sakit hati. Pasalnya, A menjual sampah plastik kepada orang lain.
"Padahal uangnya sudah diambil korban duluan. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan," kata Siswo kepada wartawan Kamis (16/6/2022). Baca: Restorative Justice, Kasus Pencurian Tabung Gas 3 Kilogram di Bogor Berakhir Damai
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Parungpanjang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/VI/2022/Sektor Parungpanjang tanggal 03 Juni 2022 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.