Kepala dan Sekretaris Tiyuh Panaragan Ditangkap Selewengkan Anggaran Rp400 Juta
Kamis, 16 Juni 2022 - 04:49 WIB
Penetapan tersangka keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022
"Dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.455.846.175 (empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut," paparnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Negera Polres Menggala dan Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala.
"Dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.455.846.175 (empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut," paparnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Negera Polres Menggala dan Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala.
(san)
Lihat Juga :