Dimas, Mucikari Prostitusi Online di Denpasar Divonis 10 Bulan

Rabu, 15 Juni 2022 - 22:34 WIB
Dimas ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pidada, Denpasar, Bali pada 4 Februari 2022.

Saat itu dia sedang menunggu dua pekerja seks komersial yang merupakan anak buahnya sedang melayani tamu di kamar hotel.

Dimas beperan mencarikan pelanggan untuk anak buahnya lewat aplikasi MiChat.

Baca juga: Mahasiswa Yogyakarta Jadi Mucikari Prostitusi Online di Sleman

Menanggapi vonis hakim, Dimas melalui pengacaranya menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!