Dimas, Mucikari Prostitusi Online di Denpasar Divonis 10 Bulan

Rabu, 15 Juni 2022 - 22:34 WIB
Dimas Bagus Pamungkas, germo prostitusi online divonis hukuman 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (15/6/2022). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
DENPASAR - Profesi Dimas Bagus Pamungkas (23) sebagai germo prostitusi online mengantarkannya ke penjara. Itu setelah Dimas divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/6/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata ketua majelis hakim.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Praktik Prostitusi Online

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dimas terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, pemuda asal Bekasi ini dituntut hukuman satu tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!