Dinas Pariwisata Makassar Ingatkan THM Tak Beroperasi Tanpa Izin
Rabu, 24 Juni 2020 - 13:20 WIB
MAKASSAR - Dinas Pariwisata Kota Makassar, mengingatkan kepada usaha hiburan malam untuk tidak beroperasi sebelum mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
Peringatan itu menyusul adanya THM yang tutup paksa oleh aparat kepolisian, lantaran beroperasi tanpa izin di tengah pandemi COVID-19 .
"Sebaiknya menunggu surat edaran pemerintah pusat," tegas Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid.
Maya sapaannya menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum bisa mengizinkan THM untuk beroperasi mengingat tingkat kerawanan penularan COVID-19 di THM sangat tinggi. Ia masih menunggu keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sebab saat ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sementara menyusun program Cleanliness, Health dan Safety (CHS) sebagai tatanan new normal di destinasi wisata. Sehingga pihaknya belum bisa mengeluarkan izin sebelum ada kebijakan pusat.
"Sekarang kita memberikan sosialisasi dan pemahaman, semoga setelah diberikan pemahaman mereka bisa mengerti," harapnya.
Peringatan itu menyusul adanya THM yang tutup paksa oleh aparat kepolisian, lantaran beroperasi tanpa izin di tengah pandemi COVID-19 .
"Sebaiknya menunggu surat edaran pemerintah pusat," tegas Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid.
Maya sapaannya menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum bisa mengizinkan THM untuk beroperasi mengingat tingkat kerawanan penularan COVID-19 di THM sangat tinggi. Ia masih menunggu keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sebab saat ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sementara menyusun program Cleanliness, Health dan Safety (CHS) sebagai tatanan new normal di destinasi wisata. Sehingga pihaknya belum bisa mengeluarkan izin sebelum ada kebijakan pusat.
"Sekarang kita memberikan sosialisasi dan pemahaman, semoga setelah diberikan pemahaman mereka bisa mengerti," harapnya.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda