Dinas Pariwisata Makassar Ingatkan THM Tak Beroperasi Tanpa Izin

Rabu, 24 Juni 2020 - 13:20 WIB
Dinas Pariwisata Makassar mengingatkan para pengusaha THM tidak beroperasi tanpa izin dari kementerian. Foto: Ilustrasi/Sindonews
MAKASSAR - Dinas Pariwisata Kota Makassar, mengingatkan kepada usaha hiburan malam untuk tidak beroperasi sebelum mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Peringatan itu menyusul adanya THM yang tutup paksa oleh aparat kepolisian, lantaran beroperasi tanpa izin di tengah pandemi COVID-19 .



Baca Juga: AUHM Minta Pemkot Makassar Beri Kejelasan Soal Pembukaan THM

"Sebaiknya menunggu surat edaran pemerintah pusat," tegas Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!