Restorative Justice, Kasus Pencurian Tabung Gas 3 Kilogram di Bogor Berakhir Damai

Selasa, 14 Juni 2022 - 22:08 WIB
"Pelaku menyesali perbuatannya dan berdasarkan program bapak Kapolri untuk menerapkan Restorative Justice dan tidak bersifat transaksional. Polsek Citeureup dalam menagani kasus ini mempedomani Perpol 8/2021tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice," jelasnya.

Sehingga, kasus itu pun berakhir damai dan pemilik warung juga telah memaafkan perbuatan pelaku. Dalam musyawarah tersebut juga turut menghadirkan keluarga, RT, RW dan pihak terkait lainnya.

"Pemilik warung memaafkan kejadian yang dilakukan pelaku," pungkasnya. Baca juga: Antar Tabung Gas, Motor Pengantar Elpiji 3 Kg Terbakar
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!