Restorative Justice, Kasus Pencurian Tabung Gas 3 Kilogram di Bogor Berakhir Damai
Selasa, 14 Juni 2022 - 22:08 WIB
loading...
Kasus pencurian tabung gas 3 kilogram di sebuah warung wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, berakhir damai. Foto: Dok Polisi
A
A
A
BOGOR - Pria berinisial E melakukan aksi pencurian tabung gas 3 kilogram dari sebuah warung di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor . Kasus tersebut berujung damai setelah diterapkan restorative justice .
Kapolsek Citeureup Kompol Eka Candra mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu 12 Juni 2022. Awalnya, pelaku berpura-pura membeli rokok di sebuah warung kelontong. Baca juga: Pemilik Warung Cabut Laporan, Kasus Pencurian Tabung Gas Berujung Damai
"Ketika pemilik warung lengah, pelaku melancarkan aksinya mencuri tabung gas 3 kilogram yang berada di warung itu," kata Eka di Bogor, Selasa (14/6/2022).
Nahas, pemilik warung mengetahui aksinya dan pelaku dibawa ke Kantor Desa Gunung Sari. Di lokasi pelaku, mengakui kesalahan dan menyesali aksinya.
"Pelaku menyesali perbuatannya dan berdasarkan program bapak Kapolri untuk menerapkan Restorative Justice dan tidak bersifat transaksional. Polsek Citeureup dalam menagani kasus ini mempedomani Perpol 8/2021tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice," jelasnya.
Sehingga, kasus itu pun berakhir damai dan pemilik warung juga telah memaafkan perbuatan pelaku. Dalam musyawarah tersebut juga turut menghadirkan keluarga, RT, RW dan pihak terkait lainnya.
"Pemilik warung memaafkan kejadian yang dilakukan pelaku," pungkasnya. Baca juga: Antar Tabung Gas, Motor Pengantar Elpiji 3 Kg Terbakar
Kapolsek Citeureup Kompol Eka Candra mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu 12 Juni 2022. Awalnya, pelaku berpura-pura membeli rokok di sebuah warung kelontong. Baca juga: Pemilik Warung Cabut Laporan, Kasus Pencurian Tabung Gas Berujung Damai
"Ketika pemilik warung lengah, pelaku melancarkan aksinya mencuri tabung gas 3 kilogram yang berada di warung itu," kata Eka di Bogor, Selasa (14/6/2022).
Nahas, pemilik warung mengetahui aksinya dan pelaku dibawa ke Kantor Desa Gunung Sari. Di lokasi pelaku, mengakui kesalahan dan menyesali aksinya.
"Pelaku menyesali perbuatannya dan berdasarkan program bapak Kapolri untuk menerapkan Restorative Justice dan tidak bersifat transaksional. Polsek Citeureup dalam menagani kasus ini mempedomani Perpol 8/2021tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice," jelasnya.
Sehingga, kasus itu pun berakhir damai dan pemilik warung juga telah memaafkan perbuatan pelaku. Dalam musyawarah tersebut juga turut menghadirkan keluarga, RT, RW dan pihak terkait lainnya.
"Pemilik warung memaafkan kejadian yang dilakukan pelaku," pungkasnya. Baca juga: Antar Tabung Gas, Motor Pengantar Elpiji 3 Kg Terbakar
(mhd)
Lihat Juga :