Jaksa Ungkap Modus Suap Mantan Bupati Tabanan ke Pejabat Kemenkeu di Sidang Perdana

Selasa, 14 Juni 2022 - 18:00 WIB


Dakwaan serupa dikenakan kepada staf khusus Eka, I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang menjalani sidang terpisah. Jaksa menyebut Wiratmaja dan Eka bersama-sama menyuap Yaya dan Rifa dalam pengurusan DID tahun anggaran 2018.

Dalam suap itu, Yaya dan Rifa menerima masing-masing USD 27.650. "Ini bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," ujar jaksa.

Menanggapi dakwaan jaksa, Eka memilih mengajukan eksepsi. Sedangkan Wiratmaja tidak mengajukan keberatan. Ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna memutuskan melanjutkan sidang 23 Juni 2022.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!