Belum Uji Emisi, Kendaraan di Jakarta Dikenakan Tarif Parkir Rp7.000/Jam

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:58 WIB


Dia menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sejak awal tahun 2022 ini sudah melakukan upaya uji emisi secara masif meski kebijakan tersebut terintegrasi dengan kebijakan pusat.

Adapun dalam regulasi baru, pengujian emisi dilakukan saat pengendara melakukan perpanjangan STNK, yang mana berlaku tahun depan, dan Pemprov DKI pun akan menyesuaikannya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!