Belum Uji Emisi, Kendaraan di Jakarta Dikenakan Tarif Parkir Rp7.000/Jam

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:58 WIB
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan tarif tertinggi pada kendaraan yang belum uji emisi kendaraan bermotor.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan tarif tertinggi pada kendaraan yang belum uji emisi kendaraan bermotor. Hal itu sebagai tahapan awal regulasi tentang sanksi dalam aturan uji emisi kendaraan bermotor terbaru.

"Jakarta aka menerapkan tarif disintensif pada kendaraan yang belum lulus uji pada lokasi parkir yang dikelola DKI Jakarta," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada wartawan, Selasa (14/6/2022).



Menurutnya, ada sejumlah lokasi parkir yang dikelola langsung Pemprov DKI di antaranya yakni, Kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat; Mayestik, Jakarta Selatan; dan Samsat Jakarta Barat.

"Jika kendaraan tidak lolos emisi maka kendaraan itu akan dikenakan tarif parkir per jam Rp7.000, normalnya Rp4000. Artinya ada disinsentensif," ujarnya. Baca: Sudin LH Jakarta Barat Periksa Belasan Bengkel Penguji Emisi, Ini Hasilnya
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!