116 Pekerja Hotel di Lombok Timur Dirumahkan Selama Pandemi

Rabu, 24 Juni 2020 - 11:46 WIB
"Meski belum ada laporan dari perusahaan, tapi informasinya beberapa pekerja yang dirumahkan sudah mulai dipanggil kembali," jelasnya.

Namun demikian, ujar Mulki, selama mereka dirumahkan, haknya sebagai pekerja tetap diberikan. Misalnya, soal gaji. Perusahaan dengan pekerja menyepakati kisaran gaji mereka selama dirumahkan. (Baca juga: Polda Papua Gelar Rapid Test Massal Bertajuk Drive Thru)

"Demi kelangsungan usaha, pengusaha dan pekerja dapat menyepakati jumlah upah untuk menghindarkan PHK. Kita pastikan hubungan industrial berjalan kondusif dan hak hak pekerja dilindungi," tutrnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!