Ambil Untung Tes COVID Bisa Dihukum Pidana dan Pencabutan Izin Usaha

Rabu, 24 Juni 2020 - 10:57 WIB
"Jelas pasti dengan menetapkan harga tinggi, mereka mau ambil untung dengan memanfaatkan keadaan. Ini tidak boleh dilakukan karena melanggar azas atau prinsip hukum misbruik van omsteigheden (Penyalahgunaan Keadaan)," beber dia.

Dugaan adanya ambil untung di tengah pandemi, kata dia, adalah pelanggaran berat bagi hak konsumen. Hal itu diatur UU Perlindungan Konsumen yaitu UU No 8/1999. Sanksi bagi yang melanggar bisa pencabutan izin usaha hingga pidananya 5 tahun penjara

Praktik bisnis pelaku usaha kesehatan paling tidak akan melanggar 6 undang-undang dan bisa dikenakan hukuman berlapis. Yaitu KUHPerdata, JUHPidana, UU Perdagangan, UU Tindak Pidana Perekonomian, dan UU Kesehatan.

Oleh karenanya, HLKI meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Kemendag dan Kemenkes bisa ikut ikut menertibkan tarif tes COVID. Di tingkat daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan mestinya ikut melakukan pengawasan.(Baca juga : Pemprov Jabar Pertimbangkan Stop Impor Alat Tes COVID-19 )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!