Ambil Untung Tes COVID Bisa Dihukum Pidana dan Pencabutan Izin Usaha

Rabu, 24 Juni 2020 - 10:57 WIB
HLKI Jabar, Banten, dan Jakarta meminta agar tarif rapid dan swab test tidak membebani masyarakat. FOTO Ilustrasi : DOK SINDOnews
BANDUNG - Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten, dan Jakarta meminta agar tarif rapid test dan swab test tidak membebani masyarakat. Pihaknya memperingatkan jangan sampai ada aksi ambil kesempatan di tengah pendemi.

Ketua HLKI Firman Turmantara mengakui, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat terkait mahalnya tarif rapid atau swab test mandiri. Kendati begitu, mayoritas masyarakat hanya menerima, lantaran sudah menjadi ketentuan kelengkapan dokumen untuk bepergian menggunakan pesawat dan kereta api.



"Kebanyakan konsumen menerima saja walaupun mahal karena mereka perlu. Ini kan seperti kasus mahalnya harga masker diawal pandemi. Masyarakat tetap membeli karena perlu," kata Firman, Rabu (24/6/2020).(Baca juga : Rapid Test Jadi Syarat Beraktivitas, Warga Minta Negara Tanggung Biaya )

Pihaknya berharap, pelaku usaha kesehatan tidak memanfaatkan situasi darurat ini. Pihaknya mengindikasikan adanya memanfaatkan situasi pandami untuk mengambil keuntungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!