Operasi Patuh di Makassar Juga Terapkan Pra Tilang Elektronik

Senin, 13 Juni 2022 - 18:09 WIB
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar kali ini gelar Operasi Patuh di 13 titik di kota Makassar, termasuk menerapkan pola pra tilang elektronik. Foto: Sindonews/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar kali ini gelar Operasi Patuh di 13 titik di kota Makassar, termasuk menerapkan pola pra tilang elektronik.

Operasi patuh ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung hari ini Senin 13 Juni hingga 26 Juni mendatang. Di kota Makassar ada 13 titik yang menjadi perhatian serius yakni di Jalan Borong Raya, Jalan Hertasning, Jalan Pengayoman, Jalan Boulevard, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Ratulangi, Jalan Cenderawasih, Jalan Deng Tata, Jalan Sungai Saddang, Jalan Gunung Latimojong dan di sekitaran wilayah pelabuhan Jalan Nusantara.





Kata Kasat Lantas Polrestabes Makassa, AKBP Zulanda mengatakan, masyarakat pengguna jalan yang kedapatan melanggar bakal disanksi. Pihaknya menerapkan rencana pola pra tilang eloktronik atau ETLE Mobile. Seluruh pelanggaran akan direkam dan didata sebagai Dikmas Lantas door to door.

"Jadi nanti personel akan merekam sekaligus melakukan penindakan dengan peneguran. Kemudian melakukan pencarian data kendaraan bermotor untuk selanjutnya didatangi sama personel secara zona. Kemudian diberikan surat peneguran di rumah pelanggar," tutur Zulanda kepada SINDOnews, Senin (13/6/2022).

Dirinya juga bilang, para pelanggar lalu lintas akan diberikan edukasi. Ia meminta kepada para pelanggar untuk menyebarluaskan edukasi melalui meme atau pun video yang sudah dibuat.

"Apabila menemukan pelanggar kalangan melenial maka kami akan meminta dia memasukkan meme tadi ke grup-grup teman dan keluarga yang ada di dalam handphonenya. Nanti pelanggar kami buat mereka menunggu lima sampai 10 menit supaya apa yang sudah terkirim tidak bisa dihapus lagi. Baik whatsapp mau pun sosmednya," kata dia.

Ada pun tujuh jenis pelanggaran yang harus diwaspadi oleh pengendara. Di antaranya melawan arus, tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan helm SNI dan juga sabuk pengaman.

"Termasuk bermain handphone saat berkendara, dan berkendara dalam kondisi dipengahui minuman beralkohol, serta melebihi kecepatan batas maksimal," katanya.



Pihaknya juga menerapkan pola lain untuk mengedukasi masyarakat. Setiap pelanggar akan dimintai waktunya untuk menonton film kecelakaan lalu lintas, yang memperlihatkan adegan korban yang menggunakan helm dan tidak. Juga adegan yang menggunakan safety belt dengan yang tidak.

"Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa diberi edukasi keselamatan berlalu lintas. Sehingga secara tidak langsung bisa dapat sadar akan pentingnya mematuhi peraturan berlalulintas dan melengkapi surat-surat kendaraan," ucapnya.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content