Modus Tukar Uang, Pria Paruh Baya Tipu 6 Kantor Money Changer di Kelapa Gading

Senin, 13 Juni 2022 - 17:58 WIB
"Pelaku menghubungi petugas dari kantor money changer tadi untuk membawa sejumlah uang yang akan ditukar dan bertemu di tempat yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi dengan cek oleh pelaku," jelasnya.

Setelah transaksi dilakukan, kemudian pegawai money changer melakukan pencairan cek yang diberikan pelaku di salah satu bank. Saat berada di bank, cek tersebut rupanya tidak bisa dicairkan.

"Cek tadi sudah tidak berlaku lagi, expired," tegas Wibowo. Diketahui HW sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali di beberapa lokasi sejak tahun 2015.

Total kerugian dari enam money changer tersebut setidaknya mencapai nyaris Rp900 juta. Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!