Modus Tukar Uang, Pria Paruh Baya Tipu 6 Kantor Money Changer di Kelapa Gading

Senin, 13 Juni 2022 - 17:58 WIB
loading...
Modus Tukar Uang, Pria...
Polsek Kelapa Gading menangkap HW (56) terkait kasus penipuan terhadap sejumlah money changer di Kelapa Gading, Jakarta Utara.Foto/MPI/Johanes Tobing
A A A
JAKARTA - Polsek Kelapa Gading menangkap HW (56) terkait kasus penipuan terhadap sejumlah money changer di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Modusnya pelaku berpura-pura menukarkan sejumlah mata uang asing.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, penangkapan HW berawal dari laporan pengusaha money changer yang telah menjadi korban penipuan.

"Dalam laporan tersebut, korban penukaran mata uang asing merugi S$ (dolar Singapura) 14.000 atau senilai Rp155.750.000," kata Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara pada Senin (13/6/2022).

Wibowo menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV, petugas mendapati identitas HW. Tak menunggu lama, HW pun ditangkap di Tangerang Selatan pada Minggu, 5 Juni 2022.

"Modus pelaku ini berpura-pura melakukan penukaran uang, baik dalam bentuk USD maupun US Singapura," ujarnya. Baca: Polisi Dalami Kasus TNI Gadungan Bawa Kabur Motor Warga Cilandak

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi dengan menghubungi pegawai money changer untuk bertemu di luar kantor. Saat bertemu, HW memberikan cek kosong dan ditukarkan dengan dolar Singapura maupun dolar Amerika Serikat.

"Pelaku menghubungi petugas dari kantor money changer tadi untuk membawa sejumlah uang yang akan ditukar dan bertemu di tempat yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi dengan cek oleh pelaku," jelasnya.

Setelah transaksi dilakukan, kemudian pegawai money changer melakukan pencairan cek yang diberikan pelaku di salah satu bank. Saat berada di bank, cek tersebut rupanya tidak bisa dicairkan.

"Cek tadi sudah tidak berlaku lagi, expired," tegas Wibowo. Diketahui HW sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali di beberapa lokasi sejak tahun 2015.

Total kerugian dari enam money changer tersebut setidaknya mencapai nyaris Rp900 juta. Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved