Berseragam Polisi, Pelaku Perampokan Pengemis di Medan Akhirnya Diciduk
Senin, 13 Juni 2022 - 17:43 WIB
Perampokan yang dilakukan pelaku sempat viral di media sosial. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Jalan Ilyas Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
"Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya hanya ikut-ikutan aksi temannya yang saat ini masih buron. Uang hasil rampasan ini digunakan untuk membeli nasi bungkus," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya hanya ikut-ikutan aksi temannya yang saat ini masih buron. Uang hasil rampasan ini digunakan untuk membeli nasi bungkus," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :