Perombakan Komposisi Pejabat BUMD Makassar Terkesan Dipaksakan

Minggu, 12 Juni 2022 - 21:40 WIB
Prinsip penempatan pejabat, lanjut dia, harus selalu mengacu dengan aturan yang ada. Aturan hadir untuk menjabarkan kriteria, lalu dicarilah orang yang memenuhi kriteria itu.

"Artinya harus ada aturan dulu baru orang, jangan orang dulu baru aturan. Kacau kota ini kalau dikelola tanpa aturan," tutur dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ini.

Hal tak jauh berbeda juga diungkapkan Pengamat Pemerintahan dan Politik, Ali Armunanto. Kata dia, semua tindakan dan keputusan harus memiliki dasar hukum.

Penetapan direksi dan dewan pengawas BUMD harus memiliki acuan. Jika tidak, maka akan menjadi masalah di kemudian hari.

Jika pun acuannya belum ada, menurutnya pemerintah kota perlu berkompromi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lebih jauh, Ali tak menampik jika BUMD kerap dijadikan sebagai tempat untuk mengakomodir kepentingan politik, dalam artian mengakomodir di luar posisi struktural.

Baca Juga: Pengamat Sebut Politisi Tak Cocok Menjabat Direksi BUMD Makassar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!