Perombakan Komposisi Pejabat BUMD Makassar Terkesan Dipaksakan

Minggu, 12 Juni 2022 - 21:40 WIB
Rencana perombakan komposisi jumlah pejabat direksi dam dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar terkesan dipaksakan. Foto: Sindonews/ilustrasi
MAKASSAR - Rencana perombakan komposisi jumlah pejabat direksi dam dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar terkesan dipaksakan. Pasalnya, perombakan ini dinilai sarat kepentingan politis.

Pengamat Pemerintahan dan Politik Universitas Hasanuddin, Aswar Hasan mengatakan, pemerintah kota terlalu sesumbar dalam menetapkan jumlah pejabat untuk setiap komposisi jabatan. Padahal, aturannya pun belum jelas.





Dia menilai, pada prinsipnya, aturan dalam hal ini peraturan wali kota atau Perwali, harus ada lebih dulu sebagai acuan untuk dijalankan sebelum menetapkan jumlah pejabat baik direksi maupun dewan pengawas.

"Bukan ada orangnya baru diikuti Perwali, tetapi Perwali yang diikuti oleh orang untuk menempatkan komposisinya," jelas Aswar.

Jika terjadi fenomena sebaliknya, maka sangat terlihat jelas bahwa penetapan pejabat itu cenderung dipaksakan. "Kalau begitu tidak berlaku prinsip right man on the right place, artinya tidak berlaku menempatkan orang sesuai tempatnya," tegasnya.

Prinsip penempatan pejabat, lanjut dia, harus selalu mengacu dengan aturan yang ada. Aturan hadir untuk menjabarkan kriteria, lalu dicarilah orang yang memenuhi kriteria itu.

"Artinya harus ada aturan dulu baru orang, jangan orang dulu baru aturan. Kacau kota ini kalau dikelola tanpa aturan," tutur dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ini.

Hal tak jauh berbeda juga diungkapkan Pengamat Pemerintahan dan Politik, Ali Armunanto. Kata dia, semua tindakan dan keputusan harus memiliki dasar hukum.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content