Mantan Kades dan 2 Warga Terjaring OTT saat Peras Pedagang Pasar
Jum'at, 10 Juni 2022 - 22:59 WIB
LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara, berhasil menangkap seorang mantan kepala desa (Kades) berinisial AS, bersama dua warga berinisial AM, dan AT. Ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar (Pungli).
Ketiga pelaku pemerasan dan pungli ini, diringkus polisi saat melakukan aksinya di Pasar Kamis Negara Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara. Dari ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp44 juta, kuitansi palsu, dan buku catatan kecil.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso menyebutkan, ketiganya melakukan pungli dari masyarakat yang akan menggunakan kios atau ruko dengan tarif Rp2 juta-5 juta.
Aksi pungli ketiganya dinilai sudah meresahkan warga. Mereka meminta secara paksa untuk sewa kios dan toko di pasar yang baru dibangun tersebut. "Jika warga tak mau membayar uang sewa kios dan toko yang mereka tentukan itu, pelaku mengancam tidak akan memberikannya," kata Dwi Santoso, Jumat (10/6/2022).
Atas keresahan itu, warga melaporkan ke Polres Lampung Utara. Kemudian polisi melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menangkap sejumlah terduga pelaku pungli. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Dwi Santoso menuturkan, dari hasil pemeriksaan ketiganya melakukan pungli atas keinginan sendiri tidak ada perintah dari siapapun, dan tidak ada dana yang mengalir kepada pejabat di Lampung Utara. "Dalam proses pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan ataupun aliran dana ke Dinas Perdagangan Lampung Utara," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan. Kasus dugaan pungli tersebut, telah terendus sejak Februari 2022.
Eko rendi mengaku, telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan menyita barang bukti terkait praktik pungli. "Perakara ini masih tetap kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dan barang bukti lain. Saya tidak pandang bulu. Siapapun dia, jika terbukti bersalah akan kita jerat dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Ketiga pelaku pemerasan dan pungli ini, diringkus polisi saat melakukan aksinya di Pasar Kamis Negara Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara. Dari ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp44 juta, kuitansi palsu, dan buku catatan kecil.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso menyebutkan, ketiganya melakukan pungli dari masyarakat yang akan menggunakan kios atau ruko dengan tarif Rp2 juta-5 juta.
Aksi pungli ketiganya dinilai sudah meresahkan warga. Mereka meminta secara paksa untuk sewa kios dan toko di pasar yang baru dibangun tersebut. "Jika warga tak mau membayar uang sewa kios dan toko yang mereka tentukan itu, pelaku mengancam tidak akan memberikannya," kata Dwi Santoso, Jumat (10/6/2022).
Atas keresahan itu, warga melaporkan ke Polres Lampung Utara. Kemudian polisi melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menangkap sejumlah terduga pelaku pungli. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Dwi Santoso menuturkan, dari hasil pemeriksaan ketiganya melakukan pungli atas keinginan sendiri tidak ada perintah dari siapapun, dan tidak ada dana yang mengalir kepada pejabat di Lampung Utara. "Dalam proses pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan ataupun aliran dana ke Dinas Perdagangan Lampung Utara," ujarnya.
Baca Juga
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan. Kasus dugaan pungli tersebut, telah terendus sejak Februari 2022.
Eko rendi mengaku, telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan menyita barang bukti terkait praktik pungli. "Perakara ini masih tetap kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dan barang bukti lain. Saya tidak pandang bulu. Siapapun dia, jika terbukti bersalah akan kita jerat dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda