Wanita Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp10 Miliar Diringkus saat Sembunyi di Tangerang

Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:45 WIB
Dari pemeriksaan rekening koran milik pelaku Sherly, polisi menemukan nilai transaksi yang sangan fantastis, yakni hingga mencapai Rp11 miliar dalam waktu enam bulan.



Sementara Sherly mengaku menjalankan kegiatannya sejak tahun 2019. Uang yang diinvestasikan para korbannya dibelikan dua unit mobil, rumah di kawasan elit Kota Batam seharga Rp2 miliar, perhiasan dan tas-tas mahal.

Saat ditangkap, Sherly dalam kondisi hamil tua. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content