Dana Pilkada Medan Rp108,7 Miliar Aman Tak Direfocusing untuk Covid-19
Selasa, 23 Juni 2020 - 22:30 WIB
Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto/Ilustrasi)
MEDAN - Anggaran penyelenggaraan Pilkada Kota Medan 2020 sebesar Rp108,7 miliar yang sudah dialokasikan dalam kondisi aman dan tidak termasuk direfocusing, guna menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman mengatakan, meskipun Pemko Medan saat ini telah melakukan refocusing anggaran guna menangani Covid-19, namun anggaran untuk Pilkada Kota Medan 2020 tidak terganggu. (BACA JUGA: KPU Kota Medan Lantik 453 PPS di Lima Zona)
"Guna mendukung penyelenggaraan pilkada, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp108,7 miliar lebih. Dana yang telah dianggarkan untuk Pilkada Kota Medan 2020 tidak boleh diganggu meski Pemko Medan saat ini concern menangani pandemi Covid-19,” kata Wiriya Al Rahman ketika menghadiri Dialog Publik bertajuk “Kesiapan Anggaran Pilkada Kota Medan 2020” yang digelar Badan Kajian Srategis Al Washliyah Sumut di Studio Al Washliyah Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (23/6).
Dia mengatakan, sesuai dengan Permendagri No.20/2020, Instruksi Mendagri No.1/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menteri Dalam Negeri & Menteri Keuangan), anggaran Pilkada tidak boleh diganggu.
Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman mengatakan, meskipun Pemko Medan saat ini telah melakukan refocusing anggaran guna menangani Covid-19, namun anggaran untuk Pilkada Kota Medan 2020 tidak terganggu. (BACA JUGA: KPU Kota Medan Lantik 453 PPS di Lima Zona)
"Guna mendukung penyelenggaraan pilkada, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp108,7 miliar lebih. Dana yang telah dianggarkan untuk Pilkada Kota Medan 2020 tidak boleh diganggu meski Pemko Medan saat ini concern menangani pandemi Covid-19,” kata Wiriya Al Rahman ketika menghadiri Dialog Publik bertajuk “Kesiapan Anggaran Pilkada Kota Medan 2020” yang digelar Badan Kajian Srategis Al Washliyah Sumut di Studio Al Washliyah Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (23/6).
Dia mengatakan, sesuai dengan Permendagri No.20/2020, Instruksi Mendagri No.1/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menteri Dalam Negeri & Menteri Keuangan), anggaran Pilkada tidak boleh diganggu.
Lihat Juga :