Kejari Tangerang Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa 2018
Jum'at, 10 Juni 2022 - 08:20 WIB
Kasus ini terungkap bermula di mana kelimanya menjalankanmodusoperandinya dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil terhadap showroom penyedia kendaraan.Akibatnya, kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat kendaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, para tersangka mengakui bahwa mereka tidak mengikuti aturan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa tersebut.Dari tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.
Dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta. ”Mereka seharusnya bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan pengadaan mobil operasional desa ini untuk dapat menetapkan tersangka lainnya. ”Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Masih ada tersangka lain,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara. Baca juga: Kejari Tangerang Tetapkan Seorang Guru dan IRT Tersangka Korupsi Dana Bansos
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, para tersangka mengakui bahwa mereka tidak mengikuti aturan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa tersebut.Dari tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.
Dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta. ”Mereka seharusnya bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan pengadaan mobil operasional desa ini untuk dapat menetapkan tersangka lainnya. ”Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Masih ada tersangka lain,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara. Baca juga: Kejari Tangerang Tetapkan Seorang Guru dan IRT Tersangka Korupsi Dana Bansos
Lihat Juga :