Kejari Tangerang Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa 2018
Jum'at, 10 Juni 2022 - 08:20 WIB
Kejari Tangerang tahan lima tersangka korupsi pengadaan mobil operasional desa 2018. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun 2018. Satu diantaranya, mantan anggota dewan.
Lima orang tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan mantan kepala desa (Kades) berinisial SN, M, DM dan STN.Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial SA yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Baca juga: Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan
”Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan Kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, Jumat (10/6/2022).
Lima orang tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan mantan kepala desa (Kades) berinisial SN, M, DM dan STN.Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial SA yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Baca juga: Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan
”Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan Kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, Jumat (10/6/2022).
Lihat Juga :