Petugas Bea Cukai Temukan Uang Tunai Rp150 Juta di Dalam Jeriken Milik Calon Jamaah Haji Tulungagung
Kamis, 09 Juni 2022 - 12:00 WIB
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor : 4/8/PBI/2002 tentang persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar dan masuk wilayah pabean Republik Indonesia, setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai lebih dari Rp100 juta harus mendapatkan izin dari BI.
"Karena jumlah uang tunai yang dibawa jamaah haji kloter sembilan ini di atas Rp100 juta, maka tadi oleh petugas dibuatkan surat pengantar untuk bisa membawa uang tersebut ke Arab Saudi," tuturnya. Baca juga: Cegah Wabah PMK Meluas, Bea Cukai Harus Perketat Masuknya Sapi Impor
Selain ditemukan uang dalam koper jamaah, petugas juga masih menemukan koper yang melebihi batas berat yang ditentukan. Kelebihan berat koper jamaah, kata Maram, sebagian besar didominasi bahan makanan seperti mi instan, kacang hijau, sagu mutiara, kacang sambel dan lainnya.
"Masih banyak koper yang kelebihan berat, dan harus dibongkar dikurangi isinya," ujar Maram.
"Karena jumlah uang tunai yang dibawa jamaah haji kloter sembilan ini di atas Rp100 juta, maka tadi oleh petugas dibuatkan surat pengantar untuk bisa membawa uang tersebut ke Arab Saudi," tuturnya. Baca juga: Cegah Wabah PMK Meluas, Bea Cukai Harus Perketat Masuknya Sapi Impor
Selain ditemukan uang dalam koper jamaah, petugas juga masih menemukan koper yang melebihi batas berat yang ditentukan. Kelebihan berat koper jamaah, kata Maram, sebagian besar didominasi bahan makanan seperti mi instan, kacang hijau, sagu mutiara, kacang sambel dan lainnya.
"Masih banyak koper yang kelebihan berat, dan harus dibongkar dikurangi isinya," ujar Maram.
(don)
Lihat Juga :