7 Mayat Bayi Ditemukan di Kotak Makan, Pasangan Kekasih Jadi Tersangka Aborsi

Kamis, 09 Juni 2022 - 11:34 WIB
Polrestabes Makassar, menetapkan dua tersangka pasca ditemukannya tujuh jenazah bayi di dalam kotak makan di sebuah rumah kos di Kota Makasar. Foto/iNews TV/Leo Muhammad Nur
MAKASSAR - Tim penyidik Polrestabes Makassar, bergerak cepat mengungkap dan menangkap pasangan kekasih yang diduga melakukan aborsi. Keduanya ditangkap, setelah tujuh jenazah bayi ditemukan disimpan dalam kotak makan di kamar kos di Kota Makassar, pada Rabu (8/6/2022).



Kapolrestabes Kota Makasar, Kombespol Budhi Haryanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, salah satu dari tujuh jenazah bayi korban aborsi tersebut diketahui baru berumur lima bulan.



"Wanita penghuni kos yang diduga sebagai pelaku aborsi, diketahui bernama Nita, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya. Wanita itu ditangkap di Sulawesi Tenggara, sementara kekasihnya ditangkap di Kalimantan Selatan," tegas Budhi.



Selain itu menurut Budhi, tujuh jenazah bayi yang disimpan dalam kotak makanan di rumah kos itu, merupakan hasil aborsi pasangan kekasih itu sejak tahun 2012, sampai dengan tahun 2022.



Pasangan kekasih ini melakukan aborsi di beberapa tempat berbeda. Saat melakukan aborsi, pasangan kekasih itu hanya melakukannya berdua. Sebelumnya, pelaku wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk mengugurkan kandungan.



Budhi mengatakan, masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus aborsi ini, untuk mendalami motif pasangan kekasih itu berulang kali melakukan aborsi dan menyimpan ke tujuh jenazah bayi hasil aborsi.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content