Belajar Curi Motor dari Internet, Residivis Ini Kembali Ditangkap

Rabu, 08 Juni 2022 - 03:07 WIB
Jepri Irawan (28), warga Jalan Sosial, Gandus Palembang yang juga residivis kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama. SINDOnews/Dede
PALEMBANG - Jepri Irawan (28), warga Jalan Sosial, Gandus Palembang yang juga residivis kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan, melalui Kanit Reskrim, Iptu Apriansyah mengatakan, bahwa pelaku ditangkap warga karena ketahuan hendak mencuri sepeda motor milik warga yang sedang Salat Subuh di Masjid Nurul Hidayah di Jalan Tanjung Barangan, RT 005, RW 003, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

"Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni memanfaatkan situasi saat korban tengah Salat Subuh berjamaah. Namun, saat beraksi pelaku dipergoki warga lainnya," ujar Apriansyah, Selasa (7/6/2022).



Apriansyah menjelaskan, pelaku tidak dapat berkutik saat diamankan warga. Polisi telah mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban berwarna hitam merek Honda BeAt dengan nomor polisi BG 2156 ABN.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsekta Ilir Barat I Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Sementara itu pelaku Jepri mengaku, saat beraksi dirinya bersama temannya. Namun, dirinya tertangkap sedangkan temannya berhasil kabur.

"Saya berdua dengan teman, saya bertugas yang mengambil motor dan teman saya yang jaga. Waktu saya baru mau dorong motor itu saya dilihat warga dan mereka langsung menangkap saya dan teman kabur duluan," ujarnya.

Baca: Warga Tasikmalaya Temukan 2 Granat Aktif di Kompleks Pemakaman.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content