Pria Malaysia Ini Dideportasi dari Riau dan Dicekal Masuk Indonesia
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Kantor Imigrasi Kelas II Dumai Kemenkumham Riau mendeportasi seorang Warga Negara Asing ( WNA ) asal Malaysia bernama Jong Pei Liang.
Bukan hanya dipulangkan ke negaranya, Jong Pei Liang bahkan dicekal dan tidak diizinkan lagi masuk Indonesia.
Alasannya, Jong melakukan pelanggaran izin tinggal yang telah melebihi batas (overstay) selama tiga tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting menerangkan bahwa Jong Pei Liang terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 (tiga) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tindakan Administratif yang dikenakan kepada Jong Pei Liang bukan sekadar deportasi melainkan dilakukan juga pencekalan. Artinya, yang bersangkutan tidak diizinkan lagi memasuki tilayah Indonesia di kemudian hari,” tegas Ginting, Selasa (7/6/2022).
Sebelumnya, Jong Pei Liang telah memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 23 Juli 2019 silam dengan motif menemui calon istri yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu juga mengemukakan, saat akan kembali ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada 27 Mei 2022, petugas menemukan bukti pelanggaran izin tinggal dan segera melakukan tindaklanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Karena itu, Kakanwil Kemenkumham Riau ini menegaskan kepada seluruh jajaran keimigrasian untuk selalu bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tugas dan fungsi keimigrasian erat kaitannya dengan pengawasan orang asing guna menjamin kemanfaatannya dan juga dalam rangka menunjang terpeliharanya stabilitas masyarakat,” ungkapnya.
Dalam hal ini, apabila terjadi pelanggaran, keimigrasian berhak melakukan tindak lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. “WNA tersebut kita deportasi melalui Pelabuhan Internasional Dumai, pada Senin (6/6/2022),” tegas Jahari, Selasa (7/6/2022).
Dia menyebutkan, dengan dibukanya kembali jalur lintas Internasional otomatis lalu lintas WNA akan semakin meningkat.
Sebagai petugas yang berjaga di garda terdepan, dia mengharapkan, seluruh jajaran Keimigrasian, terutama di Wilayah Riau tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal. “Jangan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan,” tegas Kakanwil.
Bukan hanya dipulangkan ke negaranya, Jong Pei Liang bahkan dicekal dan tidak diizinkan lagi masuk Indonesia.
Alasannya, Jong melakukan pelanggaran izin tinggal yang telah melebihi batas (overstay) selama tiga tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting menerangkan bahwa Jong Pei Liang terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 (tiga) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tindakan Administratif yang dikenakan kepada Jong Pei Liang bukan sekadar deportasi melainkan dilakukan juga pencekalan. Artinya, yang bersangkutan tidak diizinkan lagi memasuki tilayah Indonesia di kemudian hari,” tegas Ginting, Selasa (7/6/2022).
Sebelumnya, Jong Pei Liang telah memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 23 Juli 2019 silam dengan motif menemui calon istri yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu juga mengemukakan, saat akan kembali ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada 27 Mei 2022, petugas menemukan bukti pelanggaran izin tinggal dan segera melakukan tindaklanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Karena itu, Kakanwil Kemenkumham Riau ini menegaskan kepada seluruh jajaran keimigrasian untuk selalu bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tugas dan fungsi keimigrasian erat kaitannya dengan pengawasan orang asing guna menjamin kemanfaatannya dan juga dalam rangka menunjang terpeliharanya stabilitas masyarakat,” ungkapnya.
Dalam hal ini, apabila terjadi pelanggaran, keimigrasian berhak melakukan tindak lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. “WNA tersebut kita deportasi melalui Pelabuhan Internasional Dumai, pada Senin (6/6/2022),” tegas Jahari, Selasa (7/6/2022).
Dia menyebutkan, dengan dibukanya kembali jalur lintas Internasional otomatis lalu lintas WNA akan semakin meningkat.
Sebagai petugas yang berjaga di garda terdepan, dia mengharapkan, seluruh jajaran Keimigrasian, terutama di Wilayah Riau tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal. “Jangan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan,” tegas Kakanwil.
(nic)