Diantar Jaksa KPK, Hakim PN Surabaya Itong Dimasukkan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng

Selasa, 07 Juni 2022 - 17:50 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo dengan diantar Jaksa KPK, Selasa (7/6/2022). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SIDOARJO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya. Rutan yang berada di Medaeng, Sidoarjo itu menerima pelimpahan Itong pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Itong diantarkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yosi A Herlambang dan tim pengantar tahanan. Setelah proses registrasi, langsung dimasukkan ke sel isolasi Rutan Medaeng.



“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu. Tidak ada perlakuan khusus,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.

Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian COVID-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.



"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegas Zaeroji.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong.



Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More