DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Transjakarta, LRT, dan MRT Sebesar Rp10 Ribu

Selasa, 07 Juni 2022 - 15:39 WIB
Ismail menuturkan, DPRD meminta laporan data jumlah warga masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi setiap 6 bulan selama 1 tahun. Di mana laporan data tersebut harus dipisahkan antara pengguna ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non-Jakarta.

"Kita juga menyetujui pemberian fasilitas gratis tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat pengguna BRT, LRT, dan MRT Jakarta," tuturnya.

Adapun 16 kelompok masyarakat itu di antaranya PNS DKI, pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak DKI, penerima Kartu Jakarta Plus (KJP), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Kemudian, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga KTP Kepulauan Seribu, penerima beras miskin, anggota TNI-Polri, veteran, penyandang disabilitas, warga lanjut usia, pengurus rumah ibadah, PAUD, jumantik, hingga PKK.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!