Terungkap! Setoran Fee Korupsi Muba Diberikan ke Staf Ahli Bupati

Senin, 06 Juni 2022 - 22:11 WIB
Tiga terdakwa setoran fee korupsi Muba saat dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan, Senin (6/6/2022). Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Bupati Muba nonaktif Dodi Reza , Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari dihadirkan di Pengadilan Tipikor Palembang , Senin (6/6/2022).

Ketiga hadir sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021



Baca juga: Suap Dodi Alex Noerdin Rp2,6 Miliar, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Dituntut 3 Tahun Penjara

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, ketiga terdakwa tersebut dihadirkan secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!