Terungkap! Setoran Fee Korupsi Muba Diberikan ke Staf Ahli Bupati

Senin, 06 Juni 2022 - 22:11 WIB
Tiga terdakwa setoran fee korupsi Muba saat dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan, Senin (6/6/2022). Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Bupati Muba nonaktif Dodi Reza , Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari dihadirkan di Pengadilan Tipikor Palembang , Senin (6/6/2022).

Ketiga hadir sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021



Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, ketiga terdakwa tersebut dihadirkan secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam sidang itu terungkap bahwa fee proyek diserahkan melalu staf ahli bupati Muba, yakni Badruzzaman alias Acan. Hal itu diakui Herman Mayori usai dicecar Jaksa KPK terkait permintaan fee proyek sebesar 10 persen untuk Bupati.

“Badruzzaman alias Acan menghubungi saya bahwa ada permintaan untuk Pak Bupati sebesar 10 persen. Kami sifatnya menunggu kalau ada permintaan dari Acan, uangnya kumpulkan dari Kabid-kabid di Dinas PUPR, kemudian diserahkan kepada Irfan yang akan diteruskan ke Acan," ujar Herman Mayori saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Senin (6/6/2022).



Dijelaskan Herman Mayori, bahwa dirinya pernah diminta ke Jakarta menemui bupati untuk menyampaikan nama-nama yang sudah sering melakukan pekerjaan di PUPR Muba.

Herman Mayori juga mengakui, ada semacam sanksi untuk rekanan yang telah mendapatkan pekerjaan apabila tidak memberikan fee. "Jika tidak komitmen maka tidak akan mendapatkan lagi proyek pada tahun berikutnya," ungkapnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content