Bupati Natuna Tegaskan Kegiatan Tambang Tak Boleh Ditolak di Wilayahnya

Senin, 06 Juni 2022 - 20:26 WIB
Baca juga: Miris! Tak Ada Jembatan Penghubung, Pelajar di Subi Seberangi Lautan ke Sekolah

Padahal dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tidak ada menyebutkan pulau kecil bisa ditambang.

Selain itu, sebagian pulau di Kabupaten Natuna telah mendapat status sebagai Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) setelah diterbitkan Keputusan Presiden RI No 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar.

Sebagai PPKT, merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar, pemanfaatannya dibatasi hanya untuk pertahanan dan keamanan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!