Polisi Ringkus 8 Debt Collector Gadungan, 5 Motor Disita

Senin, 06 Juni 2022 - 15:39 WIB
Diberitakan sebelumnya, Polsek Cengkareng menangkap dua debt collector berinisial DM (30) dan RS (32) yang telah merampas sepeda motor milik korban STI (23) di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). Satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kejadian tersebut bermula saat korban tengah menuju Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, tiba-tiba dihadang pelaku yang berjumlah tiga orang di Jalan Inspeksi Cengkareng, Rawa Buaya, Cengkareng.

Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor

Setelah dihentikan, korban ditanyai perihal surat-surat kendaraannya dan berkilah kalau korban sedang menunggak cicilan. Selanjutnya, pelaku memaksa korban menyerahkan kunci sepeda motornya dan memberikan uang sebesar Rp100 ribu untuk ongkos pulang korban.

"Selanjutnya, pelaku membawa kendaraan korban. Namun, karena memang di lokasi waktu itu ada anggota kita yang berpakaian preman sehingga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka dan diamankan 2 tersangka. Satu lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Ardhie.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!