Polisi Ringkus 8 Debt Collector Gadungan, 5 Motor Disita

Senin, 06 Juni 2022 - 15:39 WIB
Polisi menyita motor hasil rampasan debt collector gadungan di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (6/6/2022). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Polisi menangkap 8 debt collector gadungan di beberapa titik wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini lantaran banyak laporan masyarakat terkait perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan mata elang gadungan dengan modus menunggak angsuran.

"Ini sangat meresahkan masyarakat. Hari ini kami tangkap 8 debt collector gadungan," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Senin (6/6/2022).



Baca juga: 2 Debt Collector Modus Tunggak Angsuran Diringkus

Pihaknya telah memantau debt collector yang berkeliaran di enam lokasi yakni Rawa Buaya, Kapuk, Kedaung Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng Timur. Delapan debt collector yang ditangkap berada di wilayah Rawa buaya, Kapuk, dan Kedaung Kali Angke.

"Keterangannya memang dia bekerja sama dengan sebuah PT. Perusahaan yang sudah bekerja sama dengan leasing. Barang bukti kita amankan lima motor," ucapnya.

Ardhie memastikan bakal terus memantau pergerakan mata elang yang meresahkan di wilayah Cengkareng secara berkala untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!