Polisi Ringkus Pemuda Usai Rampok Sebuah Toko di Maros

Minggu, 05 Juni 2022 - 16:37 WIB
Dia mengatakan, saat ini pelakupun mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya. Sementara ini kata Kasat Reskrim, pelaku lainnya, masih dalam proses pencarian. Dia melanjutkan, saat ini pelaku yang sudah berstatus tersangka.

“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.

Diketahui aksi bergal tersebut terjadi pada Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 02.15Wita. Aksi begal tersebut terekam kamera CCTV yang dipasang pemilik warung yang berada di Poros Maros-Makassar.

Dari rekaman terlihat dua pemuda, yang satu mengenakan jaket putih dan masker, sementara lainnya berbaju kaos belang. Salah satunya lalu mengancam pemilik warung menggunakan panah.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content