Polisi Ringkus Pemuda Usai Rampok Sebuah Toko di Maros

Minggu, 05 Juni 2022 - 16:37 WIB
Dia mengatakan, Ramli ditangkap akibat perbuatannya mencuri HP dan perhiasan emas di sebuah Toko di Kecamatan Turikale miliki Alfiadi.

“Pelaku mengambil tas serta Hp, gelang emas 20 gram, cincin emas boba 3 gram, cincin emas set 3 gram, uang tunai sebesar, Rp800.000,00, sehingga korban mengalami kerugian sebesar, Rp22.000.000,” jelasnya.

Alfiadi sebelumnya melapor ke polisi bahwa dia menjadi korban pencurian perhiasaan emas pada 18 Mei 2022. sekitar pukul 02.15 Wita di Tokonya.

“Saat itu pelaku bersama kawannya melajukan pencurian dengan mengancam korban menggunakan busur, kemudian mengambil tas korban dan sejumlah barang berharga lainnya,” katanya.

Saat diamankan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa busur, anak panah, serta ketapel. “Barang-barang tersebut yang digunakan saat menjalankan aksinya,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!