Polisi Ringkus Pemuda Usai Rampok Sebuah Toko di Maros
Minggu, 05 Juni 2022 - 16:37 WIB
MAROS - Jajaran Tim Unit Jatanras Polres Maros, berhasil menangkap pelaku pencurian Hanphone dan sujumlah emas di sebuah toko di Kecamatan Turikale beberapa waktu lalu.
Pelaku yakni Ramli (18) warga Sudiang kini meringkuk di sel Polres Maros. Pemuda itu, ditangkap karena aksinya melakukan pencurian berupa HP dan sejumlah emas di Toko Ririn terekam kamera CCTV.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono, menjelaskan, penangkapan terjadi pada Sabtu, 4 Juni 2022. Pelaku dijemput polisi saat sedang berada di tempat kerjanya di Sudiang.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di tempat kerjanya, selanjutnya tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,” katanya, Minggu, (5/06/2022).
Dia mengatakan, Ramli ditangkap akibat perbuatannya mencuri HP dan perhiasan emas di sebuah Toko di Kecamatan Turikale miliki Alfiadi.
“Pelaku mengambil tas serta Hp, gelang emas 20 gram, cincin emas boba 3 gram, cincin emas set 3 gram, uang tunai sebesar, Rp800.000,00, sehingga korban mengalami kerugian sebesar, Rp22.000.000,” jelasnya.
Alfiadi sebelumnya melapor ke polisi bahwa dia menjadi korban pencurian perhiasaan emas pada 18 Mei 2022. sekitar pukul 02.15 Wita di Tokonya.
“Saat itu pelaku bersama kawannya melajukan pencurian dengan mengancam korban menggunakan busur, kemudian mengambil tas korban dan sejumlah barang berharga lainnya,” katanya.
Saat diamankan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa busur, anak panah, serta ketapel. “Barang-barang tersebut yang digunakan saat menjalankan aksinya,” ucapnya.
Pelaku yakni Ramli (18) warga Sudiang kini meringkuk di sel Polres Maros. Pemuda itu, ditangkap karena aksinya melakukan pencurian berupa HP dan sejumlah emas di Toko Ririn terekam kamera CCTV.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono, menjelaskan, penangkapan terjadi pada Sabtu, 4 Juni 2022. Pelaku dijemput polisi saat sedang berada di tempat kerjanya di Sudiang.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di tempat kerjanya, selanjutnya tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,” katanya, Minggu, (5/06/2022).
Dia mengatakan, Ramli ditangkap akibat perbuatannya mencuri HP dan perhiasan emas di sebuah Toko di Kecamatan Turikale miliki Alfiadi.
“Pelaku mengambil tas serta Hp, gelang emas 20 gram, cincin emas boba 3 gram, cincin emas set 3 gram, uang tunai sebesar, Rp800.000,00, sehingga korban mengalami kerugian sebesar, Rp22.000.000,” jelasnya.
Alfiadi sebelumnya melapor ke polisi bahwa dia menjadi korban pencurian perhiasaan emas pada 18 Mei 2022. sekitar pukul 02.15 Wita di Tokonya.
“Saat itu pelaku bersama kawannya melajukan pencurian dengan mengancam korban menggunakan busur, kemudian mengambil tas korban dan sejumlah barang berharga lainnya,” katanya.
Saat diamankan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa busur, anak panah, serta ketapel. “Barang-barang tersebut yang digunakan saat menjalankan aksinya,” ucapnya.
tulis komentar anda