Optimististis Menang Pemilu 2024, Perindo Jabar Gelar Dialog Politik di Kabupaten Bandung

Minggu, 05 Juni 2022 - 07:12 WIB
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Bandung, Imas Rostiana mengatakan bahwa kegiatan dialog politik ini dihadiri oleh ketua dan pengurus DPC Partai Perindo dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Imas pun mengapresiasi para ketua DPC yang hadir, terutama para ketua DPC yang wilayahnya cukup jauh dari kantor DPC Partai Perindo Kabupaten Bandung, seperti DPC Partai Perindo Kecamatan Rancabali dan DPC Partai Perindo Kecamatan Kertasari.

"Saya sangat mengapresiasi kepada ketua DPC yang sangat jauh, seperti DPC Rancabali Cipelah dan DPC Kertasari Neglawangi. Meskipun jarak tempuhnya sangat jauh, bisa sampai 6 jam, tapi mereka bersedia datang untuk acara dialog politik ini," katanya.

Sementara itu, dalam paparannya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, S.P., M.M. sangat mengapresiasi kegiatan dialog politik ini. Dia menilai, kegiatan dialog politik ini membantu KPU dalam menyosialisasikan Pemilu 2024.

"Sebagai pengawal kontestasi pemilu, KPU akan berlaku adil kepada semua parpol (partai politik)," kata Agus.

Agus melanjutkan, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan setiap pemilih akan mendapatkan lima kartu suara untuk memilih presiden, anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

"Agar situasi kondusif, pengurus partai harus mengikuti peraturan KPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," tegas Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus juga memastikan bahwa KPU Kabupaten Bandung siap memberikan penjelasan kepada siapa pun, khususnya dari Partai Perindo yang membutuhkan penjelasan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Sebagai Ketua KPU, saya akan memberikan penjelasan pada siapa pun, dari Partai Perindo khususnya. Yang kurang jelas mengenai penyelenggaraan pemilu, bisa menghubungi saya kapan pun," kata Agus.

Sebagai penutup, moderator, Charlly Lolo mengatakan bahwa setiap kader di akar rumput atau kecamatan memegang peranan penting dalam membesarkan partai dan mengusung seseorang menjadi anggota legislatif.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More