Lakukan Penganiayaan Pakai Badik, ML Diringkus Polisi di Samping Hotel
Sabtu, 04 Juni 2022 - 17:50 WIB
MANADO - Pemuda Manado, berinisial ML (17) tak berkutik diringkus anggota Polresta Manado. ML ditangkap usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis belati di Lingkungan I Pakowa, Kota Manado, Sabtu (4/6/2022), sekitar pukul 02:00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis belati tersebut.
"Pelaku penganiayaan berinisial ML (17), warga Tanjung Batu, Wanea. Ditangkap sekitar tiga jam usai kejadian, di wilayah Tanjung Batu. Sedangkan korbannya adalah Putra (17), warga Pakowa," ujar Jules Abraham Abast.
Sebelum terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam, antara pelaku dengan teman korban berinisial M, terlibat saling ejek di media sosial. "Awalnya pelaku dan M saling ejek di media sosial. Keduanya lalu sepakat bertemu di TKP untuk duel," jelas Jules Abraham Abast.
Dini hari itu, pelaku mendatangi TKP bersama dua temannya menggunakan dua sepeda motor, sedangkan M dan korban sudah menunggu. Tiba di TKP, pelaku turun dari sepeda motor sambil mencabut pisau badik dari pinggang.
Mengetahui pelaku membawa senjata tajam, M langsung melarikan diri, sedangkan korban masih di TKP kemudian dianiaya pelaku menggunakan pisau badik hingga mengalami luka sayatan di tangan serta pantat sebelah kiri.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku bersama dua temannya langsung melarikan diri dari TKP. Sedangkan korban pulang, kemudian dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado, untuk mendapatkan perawatan medis. "Korban menjalani rawat jalan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanea," kata Jules Abraham Abast.
Laporan direspons cepat tim gabungan Polresta Manado, dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan. "Pelaku ditangkap saat bersembunyi di samping salah satu hotel di Tanjung Batu. Pelaku beserta barang bukti pisau badik lalu diserahkan ke Polsek Wanea," pungkas Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis belati tersebut.
"Pelaku penganiayaan berinisial ML (17), warga Tanjung Batu, Wanea. Ditangkap sekitar tiga jam usai kejadian, di wilayah Tanjung Batu. Sedangkan korbannya adalah Putra (17), warga Pakowa," ujar Jules Abraham Abast.
Baca Juga
Sebelum terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam, antara pelaku dengan teman korban berinisial M, terlibat saling ejek di media sosial. "Awalnya pelaku dan M saling ejek di media sosial. Keduanya lalu sepakat bertemu di TKP untuk duel," jelas Jules Abraham Abast.
Dini hari itu, pelaku mendatangi TKP bersama dua temannya menggunakan dua sepeda motor, sedangkan M dan korban sudah menunggu. Tiba di TKP, pelaku turun dari sepeda motor sambil mencabut pisau badik dari pinggang.
Mengetahui pelaku membawa senjata tajam, M langsung melarikan diri, sedangkan korban masih di TKP kemudian dianiaya pelaku menggunakan pisau badik hingga mengalami luka sayatan di tangan serta pantat sebelah kiri.
Baca Juga
Usai melakukan penganiayaan, pelaku bersama dua temannya langsung melarikan diri dari TKP. Sedangkan korban pulang, kemudian dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado, untuk mendapatkan perawatan medis. "Korban menjalani rawat jalan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanea," kata Jules Abraham Abast.
Laporan direspons cepat tim gabungan Polresta Manado, dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan. "Pelaku ditangkap saat bersembunyi di samping salah satu hotel di Tanjung Batu. Pelaku beserta barang bukti pisau badik lalu diserahkan ke Polsek Wanea," pungkas Jules Abraham Abast.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda