Ternyata Ini Alasan Sarito Tega Bacok Mantan Istri hingga Sekarat

Sabtu, 04 Juni 2022 - 16:32 WIB
Korban yang tidak terima, lebih setuju jika rumah tersebut dijual kepada orang lain dengan harga yang lebih pantas.

"Tidak terima dengan pernyataan mantan istrinya itu, pelaku dan korban akhirnya terlibat pertengkaran. Pelaku lalu mengambil parang yang telah dia bawa dan membacok korban secara membabi buta," sambungnya.

Baca: Janda 2 Anak Ini Jual Rumah Harta Gono Gini, yang Cocok Bisa Jadi Suami

Usai menganiaya mantan istrinya, pelaku menyerahkan diri ke kantor Polresta Kendari. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukumannya, pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!