Serang Pemukiman Warga dengan Busur Panah, 3 Remaja di Makassar Ditangkap

Sabtu, 04 Juni 2022 - 12:17 WIB
Tidak butuh waktu lama, Tim Gabungan dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Polsek Biringkanaya langsung menangkap tuga pelaku penyerangan. Terdiri dari Abdiansyah (18), Jumadi (22), dan Azwan (18).

Selain pelaku, ketiganya juga mengamankan barang bukti busur dan anak panah, serta ketapel untuk menyerang warga.

Baca: Remaja 15 Tahun Korban Tawuran di Makassar Terkena Anak Panah di Dada

Kepada petugas, Jumadi mengaku, dirinya melakukan penyerangan ke kawasan itu karena sebelumnya sempat diserang oleh warga yang tinggal di sekitar perumahan kawasan Sudiang. Tidak terima, dia melakukan serangan balasan.

Sementara itu, polisi masih belum mau berkomentar. Polisi diketahui masih mencari satu rekan pelaku lainnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!