Residivis Maling Rumah Kosong di Sidrap Terancam 7 Tahun Penjara

Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:00 WIB
"Ini sementara kami dalami, sementara kami kembangkan terkait informasi dari pak Camat Watang Pulu (dalam satu bulan kemarin sudah 20 rumah kemasukan) sementara pengembangan," ungkap dia, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Pemkab Sidrap Berkomitmen Optimalisasi Program JKN

Atas perbuatannya, Jayadi menyebut pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 3e, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kami sudah berkoordinasi dengan para kades dan lurah untuk mengedukasi warga agar saling bersinergi menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Paling tidak, kami aktifkan lagi Poskamling untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tukasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!