Residivis Maling Rumah Kosong di Sidrap Terancam 7 Tahun Penjara

Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:00 WIB
Mulyadi (29), residivis maling spesialis rumah kosong di Kabupaten Sidrap terancam tujuh tahun penjara. Foto/SINDOnews/Andi Mappanyukki
SIDRAP - Mulyadi (29), residivis maling spesialis rumah kosong di Kabupaten Sidrap terancam tujuh tahun penjara. Warga Kecamatan Maritengngae itu ditangkap warga dan diserahkan ke kepolisian untuk diproses hukum.

Sekadar diketahui, Mulyadi ditangkap usai beraksi di rumah warga di Kecamatan Watang Pulu. Pelaku menggasak dua handphone milik korban, yang juga merupakan salah seorang tokoh masyarakat, H Mawi.





Kapolsek Watang Pulu, Iptu Jayadi, membenarkan penangkapan terhadap Mulyadi. Pelaku ditangkap Kamis (2/6/2022) kemarin. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah tiga kali melakukan aksi pencurian.

"Ini sementara kami dalami, sementara kami kembangkan terkait informasi dari pak Camat Watang Pulu (dalam satu bulan kemarin sudah 20 rumah kemasukan) sementara pengembangan," ungkap dia, Jumat (3/6/2022).



Atas perbuatannya, Jayadi menyebut pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 3e, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kami sudah berkoordinasi dengan para kades dan lurah untuk mengedukasi warga agar saling bersinergi menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Paling tidak, kami aktifkan lagi Poskamling untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tukasnya.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content