Residivis Maling Rumah Kosong di Sidrap Terancam 7 Tahun Penjara
Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:00 WIB
Mulyadi (29), residivis maling spesialis rumah kosong di Kabupaten Sidrap terancam tujuh tahun penjara. Foto/SINDOnews/Andi Mappanyukki
SIDRAP - Mulyadi (29), residivis maling spesialis rumah kosong di Kabupaten Sidrap terancam tujuh tahun penjara. Warga Kecamatan Maritengngae itu ditangkap warga dan diserahkan ke kepolisian untuk diproses hukum.
Sekadar diketahui, Mulyadi ditangkap usai beraksi di rumah warga di Kecamatan Watang Pulu. Pelaku menggasak dua handphone milik korban, yang juga merupakan salah seorang tokoh masyarakat, H Mawi.
Baca Juga: Polisi Ringkus Maling Spesialis Dalam Masjid di Sidrap
Kapolsek Watang Pulu, Iptu Jayadi, membenarkan penangkapan terhadap Mulyadi. Pelaku ditangkap Kamis (2/6/2022) kemarin. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah tiga kali melakukan aksi pencurian.
Sekadar diketahui, Mulyadi ditangkap usai beraksi di rumah warga di Kecamatan Watang Pulu. Pelaku menggasak dua handphone milik korban, yang juga merupakan salah seorang tokoh masyarakat, H Mawi.
Baca Juga: Polisi Ringkus Maling Spesialis Dalam Masjid di Sidrap
Kapolsek Watang Pulu, Iptu Jayadi, membenarkan penangkapan terhadap Mulyadi. Pelaku ditangkap Kamis (2/6/2022) kemarin. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah tiga kali melakukan aksi pencurian.
Lihat Juga :